Baubau

Kapolres Baubau: Yang Masih di Luar Rumah Tanpa Kepentingan Ada Sanksi Pidananya

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 15 April 2020 05:04 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Kapolres Baubau: Yang Masih di Luar Rumah Tanpa Kepentingan Ada Sanksi Pidananya

PUBLIKSATU - Sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri, Polres Baubau beserta TNI dan instansi terkait telah rutin melakukan penertiban di ruang publik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Sejak awal memang sejak dikeluarkannya maklumat kapolri dan begitu merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19, Polres Baubau bersama TNI dan instansi terkait sudah melaksanakan penertiban sosial di ruang publik," ungkap Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat ditemui di kantornya, Selasa (14/04/2029)

Adapun Kegiatan yang sudah dilakukan yaitu mulai dari sentuhan dengan mengumumkan, menghimbau sampai dengan penertiban pembubaran dan penegakan hukum. Hal itu akan terus dilakukan dan telah dilaksanakan kemarin sekarang dan seterusnya.

"Bagi masyarakat yang masih memilih untuk tetap di luar rumah tanpa kepentingan maka ada sanksi pidananya, apa lagi kumpul-kumpul," tegas Rio.

"Kita tidak berharap itu terjadi tapi kalau sampai itu kita temui di lapangan maka kita akan melaksanakan tindakan tegas," pungkasnya.

Peliput : Darno

Bagikan