Tahan Krisis (Bagian 1)
Bagikan

Oleh: Sunarwan Asuhadi
(Penulis Buku: Islam dan Negara Kolaboratokrasi)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Demikian Presiden mengumumkan pilihan penanganan penyebaran wabah virus corona (www.kompas.com, 01/04/2020).
PSBB ini diumumkan sehari setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Apa itu PSBB?
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Demikian Pasal 1 menyebutkan.
Melalui persetujuan menteri kesehatan, Pemda dapat melakukan PSBB. Berupa pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Bagaimana mekanismenya?