Berita Terkini
Opini

Tahan Krisis (Bagian 1)

Oleh Admin Publiksatu · Sabtu, 18 April 2020 12:03 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Tahan Krisis (Bagian 1)
Sunarwan Asuhadi

Oleh: Sunarwan Asuhadi

(Penulis Buku: Islam dan Negara Kolaboratokrasi)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Demikian Presiden mengumumkan pilihan penanganan penyebaran wabah virus corona (www.kompas.com, 01/04/2020).

PSBB ini diumumkan sehari setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Apa itu PSBB?

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Demikian Pasal 1 menyebutkan.

Melalui persetujuan menteri kesehatan, Pemda dapat melakukan PSBB. Berupa pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Bagaimana mekanismenya?

Bagikan