Berita Terkini
Baubau

Bapas Baubau: Penemuan Mayat di Kamar Hotel Bukan Warga Binaan Lapas

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 21 April 2020 17:24 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bapas Baubau: Penemuan Mayat di Kamar Hotel Bukan Warga Binaan Lapas

PUBLIKSATU - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Baubau, Sri Maryani membantah penemuan mayat di kamar hotel yang sempat viral di Kota Baubau bukan warga binaannya yang bebas karena program asimilasi.

Sri mengungkapkan, benar sebelumnya korban tersebut sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Baubau, namun dirinya sudah dibebaskan dengan bebas murni setelah menjalani dua bulan masa tahanan dan bukan bebas asimilasi. Korban tersebut terkendala kasus pencurian dengan pasal 363, dan masih merupakan tahanan di bawah umur.

"Tidak ada kaitannya dengan program asimilasi, dia bebas murni sebelum ada program asimilasi," Ujar Sri saat di temui di kantor Lapas Baubau, selasa (21/04/2020)

Korban yang diketahui dengan inisial W berjenis kelamin pria tersebut masih di bawah umur karena pada saat terkendala kasus dirinya berusia 16 tahun.

W ditahan penyidik tanggal 13 Januari 2020 dan dijatuhi vonis pada 24 Februari 2020, kemudian dibebaskan tanggal 12 Maret 2020. Sedangkan program asimilasi dimulai nanti 1 April 2020.

Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, Amri Langkamane juga mengatakan bahwa mayat yang ditemukan di salah satu kamar hotel di Baubau tersebut memang pernah menjadi tahanan Lapas namun dirinya sudah dibebaskan dengan bebas murni.

"Perlu diketahui, yang bersangkutan bukan lagi Nara Pidana (Napi) atau klien dari Bapas, yang bersangkutan menjadi Napi dengan perkara pencurian dan di vonis 2 bulan. Kemudian yang bersangkutan pada 12 maret genap menjalankan masa pidananya dan bebas murni," ujar Amri saat di temui di ruang kerjanya

Bagikan