Hukum

Pemalsuan Kartu Prakerja Merupakan Pelanggaran Hukum, Ahli Pidana: Jika Memenuhi Unsur Bisa Dijerat Pasal 263 KUHP

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Sabtu, 2 Mei 2020 00:44 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pemalsuan Kartu Prakerja Merupakan Pelanggaran Hukum, Ahli Pidana: Jika Memenuhi Unsur Bisa Dijerat Pasal 263 KUHP

PUBLIKSATU - Program Kartu Prakerja yang baru diluncurkan pemerintah disambut antusias. Namun, kejujuran dalam pengisian data diri saat pendaftaran merupakan hal penting.

Hal itu dimaksudkan untuk menjaga program tersebut tepat sasaran. Karena itu, memanipulasi data diri dalam pendaftaran bisa dijerat pidana.

Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, orang yang mendaftar program Kartu Prakerja dan memalsukan identitas merupakan pelanggaran hukum.

"Itu sudah masuk pelanggaran hukum. Misalkan dalam formulir tersebut mengatakan, dia adalah korban PHK, padahal bukan, maka ada unsur pidana dalam perbuatannya," ucap Suparji, Jumat (1/5).

Pernyataan Suparji ini menanggapi tulisan yang viral di media sosial. Di dalam tulisan itu, diduga pendaftar mengisi data tidak sesuai dengan identitas.

Menurutnya, orang yang memalsukan identitas bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

"Jika memenuhi unsurnya, para pendaftar Kartu Prakerja yang memalsukan dokumen bisa dikenakan Pasal 263 KUHP," ujar Suparji.

Bagikan