Berita Terkini
Busel

Salurkan Bantuan Sembako, Bupati Arusani Dan Sekab La Siambo Bagi Tugas

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 12 Mei 2020 05:02 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Salurkan Bantuan Sembako, Bupati Arusani Dan Sekab La Siambo Bagi Tugas

PUBLIKSATU - Setelah melalui proses validasi data masyarakat miskin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) akhirnya mulai menyalurkan bantuan Sembako yang dialokasikan melalui APBD Busel dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) kepada mereka yang terdampak covid-19.

Untuk hari pertama, Senin (11/5), penyaluran dilakukan di Kecamatan Lapandewa, Batuatas dan sebagian di Kecamatan Sampolawa.

Di Kecamatan Lapandewa dan Sampolawa, secara simbolis, Bupati Busel H. La Ode Arusani yang menyerahkan langsung kepada masyarakat. Sementara di Kecamatan Batuatas penyaluran bantuan sembako dipimpin oleh Sekab Busel, La Siambo. Logistik bantuan sembako ke Batuatas diberangkatkan Senin subuh (11/5).

Bantuan sembako untuk Kecamatan Lapandewa telah disalurkan ke semua desa. Sementara di Kecamatan Sampolawa baru lima desa yang disalurkan, yakni Desa Gerak Makmur, Tira, Bahari I, II dan III. Penyerahan ke desa-desa lainnya akan menyusul.

Kepada rekan media, Bupati Arusani mengatakan bahwa data masyarakat miskin penerima bantuan tidak boleh tumpang tindi. Pasalnya, bantuan ada yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemkab Busel. Bahkan ada yang dari pemerintah desa yang dikucurkan melalui DD. Oleh karena itu, data masyarakat penerima bantuan harus melalui proses validasi.

Kendati demikian, jika ada masyarakat yang layak menerima bantuan namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah, Arusani meminta masyarakat untuk segera melapor kepada Kades atau lurah.

"Kan ada bantuan dari pemerintah pusat, ada dari pemerintah provinsi, ada dari kabupaten dan juga dari pemerintah desa. Sehingga data penerima bantuan ini tidak boleh tumpang tindi. Dalam arti ada masyarakat yang sudah menerima atau terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat, atau provinsi tidak bisa lagi terdaftar sebagai penerima bantuan dari kabupaten. Begitu juga yang menerima bantuan dari pemerintah desa. Jadi data harus singkron," jelas Arusani

Bagikan