Berita Terkini
Baubau

Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Oknum Pegawai Dinsos Baubau

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 13 Mei 2020 16:00 WIB · 2 menit baca
Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Oknum Pegawai Dinsos Baubau
DIGIRING: Tersangka AZ digiring aparat Polres Baubau Februari 2020 lalu.

PUBLIKSATU, BAUBAU - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Baubau berinisial AZ belum juga diadili di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Abdi negara yang bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Baubau itu berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah hampir sebulan.

Kasi Pidum Kejari Baubau, Fadly A Safaa mengungkapkan, selama penyidikan Polres Baubau, tersangka AZ juga ditahan. Lalu, kasusnya resmi tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan sejak 16 April lalu.

"Sekarang tersangka masih kita titip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau. Kasusnya kita belum limpah ke PN Baubau," ungkap Fadly dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (12/5).

Sejak tahap II tersebut, praktis tanggung jawab tersangka dan barang bukti praktis menjadi kewenangan Jaksa Penuntutan Umum. Sesuai KUHAP, Jaksa memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20 hari dan bisa dilakukan perpajangan pertama selama 30 hari.

"Kejaksaan juga melakukan penahanan sesuai hasil koordinasi serta surat yang kami terima dari PN. Jadi, Jaksa sudah melakukan permintaan perpanjangan penahanan ke PN dan sudah keluar penetapan," imbuhnya.

Menurut dia, proses pelimpahan kasus AZ ke PN Baubau agak tersendat lantaran saat ini dalam situasi pandemik Covid-19. Bahkan, belasan kasus lainnya mengalami hal serupa.

"Hampir semua perkara pelimpahan dari Polisi ke Kejaksaan kemudian kami mintakan perpanjangan ke PN mengingat situasi Covid-19. Kalau tidak salah ada kisaran 10 perkara yang kami mintakan perpajangan masa penahanan," ujarnya.