Berita Terkini
Ragam

Presiden Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan

Oleh Admin Publiksatu · Rabu, 13 Mei 2020 21:31 WIB · 1 menit baca
Presiden Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi kembli menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataqn. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diteken Jokowi Selasa (5/5) kemarin..

Isi Perpres tersebut, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, dan II. Kenaikan iuran BPJS tersebut diatur dalam Pasal 34.

Padahal pada bulan Maret 2019 lalu, Mahkamah Agung pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.Ppasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen.

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.(jpc)