Baubau

40 Pejabat Pemkot Baubau Tak Dapat THR

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 14 Mei 2020 15:21 WIB · 1 menit baca
Bagikan
40 Pejabat Pemkot Baubau Tak Dapat THR
Abdul Fatar

PUBLIKSATU, BAUBAU - Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat eselon III. Sedangkan, pejabat eselon II tidak mendapat bagian.

"Kalau tidak salah jumlah eselon II kita itu 41 atau 42 orang. Mereka tidak akan mendapatkan THR tahun ini," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Baubau, Abdul Fatar dikonfirmasi usai menghadiri rapat kerja di DPRD Baubau, Rabu (13/5).

Eselon II dimaksud, urai dia, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten dan Staf Ahli termasuk Sekretaris Daerah (Sekda). "Yang dapat THR hanya eselon III kebawah," imbuhnya.

Kata dia, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk membayar penghasilan tambahan ASN yang dikenal dengan istilah gaji ke-14 ini berkisar Rp 17 miliar. Untuk pencairan THR ini, pihaknya masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat.

"Kalau menurut berita-berita nasional itu, penyalurannya paling lambat hari Jum'at ini. Tapi, sampai sekarang kami belum mendapatkan surat edarannya. Kalau sudah ada surat itu, baru bisa kita salurkan," tandasnya.(exa)

Bagikan