Berita Terkini
Tajuk

Sengatan Ruslan Buton

Oleh Irwansyah Amunu · Selasa, 2 Juni 2020 11:42 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Sengatan Ruslan Buton

KAMIS (28/5), melalui WhatsApp Grup Forum Redaktur Buton Pos saya memperoleh kabar pertama kali soal Ruslan Buton yang diamankan Polisi di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Informasi dari rekan di lapangan, aparat dari Mabes dan Polda Sultra dibantu TNI yang turun tangan. Polres Buton hanya memfasilitasi.

Siapa sangka surat terbuka Ruslan Buton melalui rekaman suara yang meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur berbuntut panjang.

Dalam rekaman tersebut, Ruslan menyuarakan pendapat bahwa kebijakan Jokowi tidak pro rakyat. Ruslan Buton yang menyebut dirinya sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara --yayasan para mantan tentara untuk melanjutkan perjuangan membela Ibu Pertiwi-- mengatakan, tentang kemungkinan adanya pertumpahan darah jika presiden tidak mundur.

Berdasarkan informasi dari Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Tribrata TV, Jumat (29/5/2020). Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE.

Tersangka RB dapat dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan/atau pasal 207 KUHP. Dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Rekaman yang dibuat Ruslan pada 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersebut memang viral. Saya perhatikan jagat media sosial, hingga kini masih ramai seputar Ruslan Buton.

Bagikan