Berita Terkini
Baubau

Gadaikan Motor Rental, Oknum Guru Jadi Terdakwa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 4 Juni 2020 15:29 WIB · 1 menit baca
Gadaikan Motor Rental, Oknum Guru Jadi Terdakwa
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - WW (34), terdakwa kasus penggelapan di Kelurahan Katobengke pada Februari lalu, diperiksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rabu (3/6).

Adapun kronologisnya, awalnya terdakwa dihadapan korban mengaku ingin merental sebuah motor senilai Rp 200 ribu selama lima hari. Kemudian korban memberikan kunci motornya

kepada terdakwa.

Selama sebulan motor korban tidak dikembalikan. Justru motor korban sudah digadaikan di salah satu koperasi dengan harga

Rp 5 juta. Setelah itu, terdakwa bertanya kepada korban apakah ada motor yang bisa dirental lagi.

"Dia (Terdakwa, red) bertanya kepada saya, apakah ada motor lagi yang bisa dirental. Saya jawab ada, tapi saya bawakan ke sepupuku," tukas korban di hadapan majelis hakim.

Tidak cukup satu motor saja yang digadaikan oleh terdakwa yang berprofesi sebagai seorang guru ini, melainkan ada korban lainnya. Dengan kasus yang sama yakni menggadaikan motor korbannya ke koperasi dengan modus merental.

"Motor saya RX king dan total kerugian saya senilai Rp 27 juta," klaimnya korban lainnya.

Atas perbuatannya, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara selama empat tahun. Sidang tersebut, diketuai hakim Rommel Franciskus Tampubolon SH,

didampingi dua hakim anggota Muhajir SH dan Achmad Wahyu Utomo SH.(publiksatu)