Terbukti Bersalah Edarkan Sabu, Pria Ini Divonis Empat Tahun
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - La Ode Sabarudin, terdakwa sabu yang ditahan sejak 27 Mei 2020 di Polres Baubau, divonis empat tahun di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rabu (3/6).
Majelis Hakim PN Baubau yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua hakim anggota Muhajir SH dan Achmad Wahyu Utomo SH, telah memeriksa para saksi hingga tiba tuntutan jaksa dan putusan hakim.
Terdakwa tidak hanya divonis empat tahun, tetapi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara. Artinya, apabila terdakwa tidak bisa membayar Rp 800 juta diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
"Adapun yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," kata mejelis hakim di ruang sidang PN Baubau, kemarin.
Perlu diketahui, informasi yang didapat melalui media ini terdakwa diamankan di pantai Kamali saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Atas perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti berupa sabu 0,36 gram, tisu dan satu buah handphone di rampas oleh negara untuk dimusnahkan. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) Baubau.(m2)