Gegara Tukar Tambah HP Curi, Pria Ini Jadi Pesakitan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - RL nekat mendatangi sebuah konter HP yang ada di Kecamatan Batupoaro pada 23 Januari lalu. Motifnya untuk menukar HP yang diduga hasil curiannya dengan yang baru. Tidak lama kemudian terdakwa diamankan pihak kepolisian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon SH MH, didampingi dua hakim anggota Achmad Wahyu Utomo SH MH dan Muhajir SH, telah memeriksa para saksi dan juga terdakwa.
Menurut keterangan saksi, awalnya tidak mengetahui bahwa HP yang akan ditukar tambah oleh terdakwa itu dari hasil curian. Tugasnya sebagai penjaga konter melayani setiap pembeli, termasuk terdakwa yang akan melakukan tukar tambah.
"Dia (Terdakwa, red) datang di konter mau tukar tambah HP. Saya tanyakan dosnya karena katanya dia dari kampung. Alasannya istrinya butuh HP," kata saksi di hadapan hakim.
Seminggu kemudian, polisi datang ke konternya sambil membawa terdakwa. Polisi datang sekaligus menyampaikan kepada karyawan konter bahwa HP yang ditukar tambah oleh terdakwa berasal dari hasil curian.
Mendengar itu, saksi kaget dan mengatakan bahwa HP yang sudah terlanjut ditukar bukan lagi urusannya, tetapi sudah urusan bosnya. Atas perbuatan terdakwa, didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.(m2)