Berita Terkini
Baubau

Praperadilan Putuskan Polres Baubau Tak Sah Tangkap Tersangka Lakalantas

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 11 Juni 2020 15:22 WIB · 2 menit baca
Praperadilan Putuskan Polres Baubau Tak Sah Tangkap Tersangka Lakalantas
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pengadilan Negeri (PN) Baubau mengabulkan sebagian permohonan tersangka Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas), Arifuddin. Polres Baubau dinyatakan telah melakukan penangkapan dan penahanan secara tidak sah terhadap warga Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari itu pada 15 Desember 2019 - 15 Februari 2020.

Hakim tunggal, Rommel Franciskus Tampubolon menjatuhkan vonis tersebut pada sidang praperadilan di PN Baubau, Rabu (10/6). Praperadilan ini, tersangka Lakalantas menggugat tiga pihak yakni Kapolda Sultra (Termohon I), Kapolres Baubau (Termohon II) dan Kasat Lantas Polres Baubau (Termohon III).

"Iya betul, hakim mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Salah satunya tidak sah penangkapan dan penahanan terhadap pemohon," kata Humas PN Baubau, Hairuddin Tomu dikonfirmasi via seluler, kemarin.

Sementara untuk ganti rugi, tutur dia, berdasarkan amar putusan hakim, permohonan tersebut tidak dikabulkan alias ditolak. "Jadi, pemohon tidak bisa mengajukan ganti rugi ke Polres," ujarnya.

Tomu menerangkan, dalam perkara ini, pemohon mempraperadilankan penangkapan dan penahanan 15 Desember 2019 - 15 Februari 2020 lalu. Sehingga, penangkapan dan penahanan terhadap pemohon pada 19 Mei 2020.

"Jadi, proses penyidikan baru itu tetap sah, karena bukan obyek praperadilan yang diajukan adalah penyidikan lama. Putusan praperadilan ini tidak ada upaya hukum lagi, maka dengan demikian telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum pemohon, Anwar Tiha membeberkan, ada beberapa tuntutan yang diajukan kliennya dalam praperadilan itu. Selain tidak sahnya penangkapan dan penahanan, kliennya juga menuntut rehabilitasi nama baik melalui media massa dan ganti rugi baik materil maupun immateril.