Tak Diberikan Laporan Dana Covid-19, DPRD Baubau "Mendidih"

PUBLIKSATUBAUBAU - DPRD mulai jenuh dengan inkonsistensi sistem kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Para wakil rakyat itu merasa sangat kesal lantaran tak kunjung diberikan laporan penggunaan anggaran penanggulangan wabah Covid-19 sebesar Rp 110 miliar secara transparan.
Ketua DPRD Baubau, Zahari mengungkapkan, normalnya, laporan keuangan daerah memang disampaikan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Namun, karena dana Covid-19 bersifat siaga dan tidak tertuang dalam penetapan APBD 2020, maka justru laporannya harusnya disampaikan lebih intens lagi.
"Kita sudah sepakat bersama bahwa Pemkot Baubau wajib memberikan laporan penggunaan dana Covid 19 itu pada DPRD. Ini juga merupakan penjabaran dari tugas dan fungsi kami untuk mengontrol kinerja dan keuangan pemerintah daerah," jelas Zahari dikonfirmasi via seluler, Senin (12/6).
Menurut Legislator Partai Golkar ini, suka tidak suka, dana Covid-19 tersebut merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Sehingga, melalui penyampaian laporan penggunaan dana Covid-19 itu, pihaknya justru membantu Pemkot Baubau untuk memberikan pemahaman kepada publik.
Haji Bobby-sapaan akrab Zahari pun sikapi Sekretris Kota Baubau, Roni Muhtar yang merasa tidak punya kewajiban memberikan laporan penggunaan dana Covid-19 kepada DPRD. Pernyataan ini berpotensi menyulut kegaduhan sistem pemerintahan daerah.
"Olehnya itu, hari ini (kemarin, red) saya langsung tandatangani surat undangan hearing ke Pemkot Baubau. Kami akan klarifikasi maksud dan tujuan Pak Sekda Kota Baubau menyatakan bahwa laporan penggunaan dana Covid-19 bukan menjadi kewajiban untuk disampaikan kepada DPRD," tandasnya.
Sementara itu, Legislator Partai Hanura, La Ode Yasin menambahkan, seyogyanya laporan penggunaan dana Covid-19 disampaikan ke DPRD dua pekan sekali. Ini menjadi kesepakatan dalam rapat bersama beberapa waktu sebelumnya.