Berita Terkini
Baubau

Soal Perselisihan Dana Covid-19, Besok DPRD Baubau Cecar Pemkot

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 17 Juni 2020 16:08 WIB · 2 menit baca
Soal Perselisihan Dana Covid-19, Besok DPRD Baubau Cecar Pemkot
Ketua DPRD Baubau, H Zahari

PUBLIKSATU, BAUBAU - DPRD Baubau tetap ngotot menagih laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanggulangan wabah Covid-19. Para wakil rakyat itu pun sudah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau untuk hadir Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (18/6) besok.

Jadwal hearing soal laporan dana Covid-19 itu disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang dihadiri Asisten I Setda Baubau, Rahmat Tuta, Selasa (16/6) kemarin. Forum itu nantinya, anggota DPRD akan mencecar Pemkot Baubau perihal keengganan memberikan laporan dana Covid-19 sekitar Rp 110 miliar hasil pergeseran APBD 2020.

"Sebenarnya, rapat tadi kami sempat meminta untuk digelar besok (Rabu, red). Tapi ada satu dan lain hal yang membuat kami bersepakat digelar keesokan harinya. Jadi, jadwal RDP soal laporan dana Covid-19 itu akan digelar Kamis," ungkap Anggota Banmus DPRD Baubau, Noor Gemilang Siradja.

Legislator Partai Hanura ini menegaskan, Pemkot Baubau harusnya memahami fungsi pengawasan dan budgeting (anggaran) yang melekat pada DPRD. Atas dasar ini, pihaknya merasa Pemkot Baubau berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan dana Covid-19 secara berkala.

"Jadi, hearing ini juga kesempatan kami untuk meminta pertanggungjawaban pak Sekda yang menyatakan tidak punya kewajiban menyampaikan laporan penggunaan dana Covid-19 ke DPRD," ujar Gilang-sapaan akrab Noor Gemilang Siradja.

Kata dia, Pemkot Baubau seyogyanya tidak perlu berselisih paham soal penyampaian laporan penggunaan dana Covid-19 sekali setiap dua pekan ke DPRD. Sebab, itu sudah menjadi kesepakatan dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Pemkot Baubau.

"Sejak refocusing anggaran pertama telah disepakati bahwa Pemkot menyampaikan laporan secara periodik kepada DPRD Kota Baubau atas penggunaan anggaran Covid-19 itu. Ini harusnya dipahami bahwa keputusan dan kesimpulan rapat bersama itu bersifat mengikat," imbuhnya.