Berita Terkini
Baubau

Sinergi DPRD Bersama Pemkab Buton Raih WTP, Bupati: Bukan Pencapaian yang Mudah

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 23 Juni 2020 14:52 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Sinergi DPRD Bersama Pemkab Buton Raih WTP, Bupati: Bukan Pencapaian yang Mudah

PUBLIKSATU - Pemerintah Kabupaten Buton kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.

Predikat WTP tersebut diraih Buton untuk ke tujuh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012. Hal itu tertuang dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Penghargaan diserahkan langsung Ketua BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, M. Ali Asyhar, yang diterima langsung Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kendari, 22 Juni 2020.

“Pencapaian ini bukan hasil kerja Bupati Buton semata, tetapi merupakan salah satu bukti dari semua jajaran Pemkab dalam menyajikan laporan keuangan sesuai standar keuangan yang berlaku,” kata Bupati Buton.

Menurut Bupati Buton, raihan WTP ke-7 kalinya ini merupakan wujud komitmen Pemkab Buton yang terus berkerja dengan tertib dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Lebih dari itu, hal ini juga sekaligus membuktikan tekad Kepala Daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup pemkab Buton untuk melaksanakan program pembangunan APBD yang didukung dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik.

“WTP kali ini, tentu saja bukan pencapaian yang mudah. Sebab saat ini, pemerintah sedang disibukkan dengan penanganan pencegahan Covid 19. Namun semua ini merupakan penyemangat bagi ASN untuk bekerja secara tertib dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata politisi Golkar ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad menyampaikan, bahwa fungsi pengawasan DPR atas kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola APBD dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, sehingga setiap keuangan daerah yang ditetapkan dapat dipastikan telah digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pemeriksaan BPK maka pemerintah daerah dapat mengetahui bahwa yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan darah apakah telah sesuai ketentuan Pasal 153 UU 23/2014 atau tidak.

Bagikan