Berita Terkini
Busel

Setujui Pansus Hak Angket DPRD Busel, Karlina Terancam Sanksi PAW

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 27 Juni 2020 02:02 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Setujui Pansus Hak Angket DPRD Busel, Karlina Terancam Sanksi PAW

PUBLIKSATU - Anggota DPRD Buton Selatan (Busel), Karlina kini terancam diberi sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sanksi tersebut disebabkan karena Karlina tak melakukan koordinasi dan persetujuan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Busel saat menghadiri rapat paripurna, Selasa (23/6/2020) dan menyetujui hak angket DPRD Busel soal dugaan ijazah palsu Bupati Arusani.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi Partai DPC PDI Perjuangan Busel, LM Hasan kepada Publiksatu.co, Jumat (26/6/2020).

Hasan menyesalkan tindakan wakil rakyat yang belum cukup menjabat satu tahun itu. Sebab kata dia, yang dilakukan Karlina sudah melanggar Pasal 29 AD/ART Partai.

Dalam aturan tersebut berbunyi, PDI Perjuangan menegaskan bahwa Fraksi DPRD kabupaten/kota dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan berdasarkan arahan DPC partai dan dalam hal pelaksanaannya wajib berkoordinasi serta berkonsultasi dengan DPC partai.

"Tindakan saudari Karlina itu sangat disesalkan karena itu adalah tindakan pembangkangan terhadap solidaritas partai sebab mengikuti dan menyetujui Pansus hak angket DPRD Busel dalam dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Busel, yang dimana beliau adalah Ketua DPC PDIP Busel," kata LM Hasan.

"Tindakan Karlina jelas melanggar. Beliau harus menerima konsekuensi dari partai. Kalau kita melihat poin yang selanjutnya bisa mengarah ke sana (PAW)," tegasnya.

Bagikan