Wakatobi Selangkah Lagi

Catatan: Irwansyah Amunu
PARIWISATA adalah denyut nadi Wakatobi. Bisa dibayangkan apa yang terjadi bila sektor pariwisata mati?
Menghidupkan sektor primadonanya, Bupati Arhawi menerbitan surat edaran (SE) tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 sektor usaha pariwisata pada masa new normal di Kabupaten Wakatobi.
Surat edaran yang baru diterbitkan 22 Juni tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyebaran covid-19 serta mendukung keberlangsungan usaha sektor pariwisata di Kabupaten Wakatobi maka perlu memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan covid-19 pada masa new normal.
Protokol kesehatan disemua sub sektor usaha pariwisata seperti hotel/resort/penginapan/ homestay, dive operator, tour operator, restoran/rumah makan/coffe shop, ruang pertemuan (meeting room), salon/spa/barbershop, souvenir shop, kapal yacht/kapal pesiar, transportasi wisata, tempat hiburan malam/family karaoke, daya tarik wisata (DTW).
Sebelas sub sektor usaha pariwisata tersebut diminta menerapkan protokol kesehatan. Sebagai contoh di hotel/resort/penginapan/homestay setiap tamu wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 minimal hasil rapid test kepada petugas saat check in. Sedapat mungkin transaksi pembayaran dilakukan secara non tunai. Pelaku usaha wajib memastikan penerapan SOP protokol Covid-19 pada setiap departemen atau divisi.
Untuk restoran/rumah makan/coffee shop setiap tamu dan seluruh karyawan dilakukan pengukuran suhu menggunakan thermo gun. Jika ditemukan karyawan atau tamu dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius atau dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit tidak diperkenankan masuk. Pelaku usaha wajib menerapkan pembatasan kapasitas yaitu maksimal 50 persen dari daya tampung yang ada. Pelaku usaha dianjurkan untuk mengutamakan pelayanan yang bersifat take away atau tidak makan ditempat dan delivery service atau layanan antaran.