Berita Terkini
Baubau

Wali Kota Baubau Menangkan Gugatan Mantan ASN

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 26 Juni 2020 15:09 WIB · 2 menit baca
Wali Kota Baubau Menangkan Gugatan Mantan ASN
Wali Kota Baubau, Dr H AS Tamrin

PUBLIKSATU, BAUBAU - Wali Kota Baubau, AS Tamrin menang dalam dua perkara kepegawaian melawan Harun Daeru dan dr Zamri Amin. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari menolak gugatan dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau itu.

Amar putusan masing-masing perkara dengan nomor registrasi 60 (Harun Daeru) dan 62 (Zamri Amin) itu dipublikasikan melalui situs resmi PTUN Kendari. Selain tidak menerima gugatan, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk bayar biaya perkara dengan rincian Harun Daeru sebesar Rp 1.018.000 dan Zamri Amin sejumlah Rp 770.500.

Kabag Hukum Setda Baubau, Syafiuddin Kube mengatakan, perkara ini sudah diputus sejak April 2020 lalu. Pihaknya baru menerima salinan putusan Juni ini.

"Perkara ini berproses kurang lebih empat bulan sejak Desember 2019. Yang menjadi obyek sengketa adalah surat keputusan Wali Kota tentang tentang pemberhentian mereka (penggugat, red) sebagai ASN," ungkap Syafiuddin dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (26/6).

Hanya saja, kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana ini, putusan PTUN Kendari yang memenangkan Wali Kota Baubau itu belum final. Sebab, para penggugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

"Kita tetap menghargai penggugat yang menggunakan haknya mengajukan banding. Kami Pemkot Baubau sudah siapkan kontra memori banding untuk diajukan ke PTTUN Makassar melalui PTUN Kendari," ujarnya.

Menghadapi dua perkara tersebut, tutur dia, Wali Kota tidak menggunakan jasa jaksa sebagai pengacara negara maupun pengacara profesional dari swasta. Kuasa hukum atau pembela Wali Kota sepenuhnya diberikan kepada Bagian Hukum Setda Baubau.