Berita Terkini
Busel

Pansus Hak Angket DPRD Busel Dianggap Cacat Hukum

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 30 Juni 2020 02:04 WIB · 2 menit baca
Pansus Hak Angket DPRD Busel Dianggap Cacat Hukum

PUBLIKSATU - Panitia khusus (Pansus) hak angket DPRD Buton Selatan (Busel) yang dibentuk untuk menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu, H. La Ode Arusani dianggap cacat secara hukum. Pasalnya, berbagai mekanisme yang diatur untuk menggelar Bamus dan paripurna tidak dilakukan saat membentuk pansus tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Busel, La Ode Nurunani setelah menggelar Rapat dengar pendapat bersama sejumlah demonstran yang tergabung dalam Forum Aspirasi masyarakat Busel, Senin (29/06/2020).

Didampingi Ketua DPRD Busel, La Ode Armada, Sekretaris dewan La Ode Nurunani kemudian membacakan keputusan dari rapat dengar pendapat tersebut, yaitu rencana pembatalan pansus hak angket DPRD karena dinilai cacat hukum.

"Keputusan DPRD Nomor 3 tahun 2020 tentang pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPRD terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan dianggap cacat hukum, tidak sesuai prosedur sehingga dibatalkan," ucap Nurunai sembari membacakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat tersebut.

Menurut kesimpulan tersebut, pengambilan keputusan baik pada rapat badan musyawarah, maupun pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buton Selatan sama sekali tidak dikoordinasikan dengan Ketua DPRD Buton Selatan.

Pada saat pengambilan keputusan, baik pada rapat musyawarah, dan rapat paripurna sebagian anggota DPRD tidak dilibatkan, atau disampaikan melalui undangan, yakni Dodi Hasri dan La Ode Taufik Mansur, dimana kedua anggota tersebut mempunyai hak untuk menetukan sikap dalam pengambilan keputusan pembentukan pansus yang dimaksud.

"Rapat paripurna yang digelar terkait pembentukan pansus usul hak angket DPRD, pengusul tidak menyampaikan dokumen-dokumen dugaan ijazah palsu dimaksud untuk dijadikan dasar," tukasnya.