Menjadi Pemicu Kriminalitas, Polres Baubau Musnahkan Ribuan Liter Miras

PUBLIKSATU - Polres Baubau kembali memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) tradisional dan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek, Rabu (1/7/2020). Pemusnahan tersebut dilakukan di Polres Baubau dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 74.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan 80 persen tindakan kriminal disebabkan oleh pengaruh minuman alkohol. Pemusnahan dan pemberantasan peredaran miras tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebab terjadinya tindakan kriminalitas yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Baubau.
"Angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Baubau sekitar 80 persen disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol," ungkap Kapolres AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari.
AKBP Rio Tangkari menegaskan akan memberantas peredaran miras untuk menciptakan situasi kondusif di wilayahnya dengan berbagai upaya koordinasi lintas sektor agar dapat menerapkan Pasal 204 KUHP dan undang undang sanitasi pangan.
Dengan penerapan pasal tersebut, maka pelaku yang memproduksi dan penjual minuman beralkohol tradisional jenis arak akan ditangkap dan ditahan.
"Saat ini kami masih menggunakan perda No 35 Tahun 2012 tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol," jelasnya.
Kapolres pun meminta dukungan masyarakat agar aktif melapor jika sewaktu-waktu menemukan peredaran Miras juga narkoba sehingga dapat diproses lebih lanjut oleh aparat keamanan.