Berita Terkini
Busel

Arusani Ajukan Keberatan Pembentukan Pansus Hak Angket, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 4 Juli 2020 00:11 WIB · 2 menit baca
Arusani Ajukan Keberatan Pembentukan Pansus Hak Angket, Ini Kata Kuasa Hukumnya

PUBLIKSATU - Polemik pembentukkan panitia khusus hak angket dugaan penggunaan ijazah Bupati Busel oleh sejumlah anggota DPRD bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Jumat (3/7/2020) sore, H La Ode Arusani dan salah satu anggota DPRD Dodi Hasri melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono, S.H mengajukan permohonan keberatan atas Keputusan DPRD Nomor 03/DPRD/2020.

Menurut Imam Ridho Angga Yuwono, S.H pihaknya sudah mengajukan permohonan keberatan atas keputusan DPRD No 03/DPRD/2020 tentang pembentukan hak angket dugaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan.

"Permohonan keberatan tersebut sudah diterima oleh pihak sekretariat DPRD Busel Jumat (3/7)," ucap Angga sapaan akrab Imam Ridho Angga Yuwono.

Ia menjelaskan, permohonan keberatan itu sebagaimana amanah pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Disebutkan warga masyarakat yang dirugikan terhadap

keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Selain itu mempermasalahkan persoalan urgensi pembentukan Pansus itu. Pihaknya juga juga mempermasalahkan persoalan prosedur penerbitan keputusan, dan komposisi Pansus.

"Kami menilai proses pembentukan Pansus ini menyalahi tata tertib DPRD Busel, " katanya.

Ia menegaskan, pihaknya menunggu penyelesaian upaya keberatan di DPRD Busel, selama 10 hari kerja. Jika selama 10 hari tidak diselesaikan berdasarkan UU 30 tahun 2014 pemerintahan keberatan tersebut dianggap dikabulkan.