Berita Terkini
Ragam

Pencairan Gaji 13 Menunggu Juknis

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 16 Juli 2020 14:31 WIB · 1 menit baca
Pencairan Gaji 13 Menunggu Juknis
Ilustrasi Gaji

PUBLIKSATU, KENDARI - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Dra Hj Isma menyebutkan pencairan gaji 13 untuk Apratur Sipil Negara (ASN) belum ada kepastian. Pasalnya hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan peraturan pemerintah.

"Sepajang belum ada Peraturan Pemerintah (PP) dan petunjuk teknis, maka kami belum bisa mencairkan gaji 13 tersebut. Apalagi beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo baru menggelar rapat terbatas dengan kabinetnya. Jadi setelah pelaksanaan ratas tersebut, baru ada informasi mengenai pencairan gaji 13," jelasnya.

Sabung Isma, biasanya untuk gaji 13 ini, pencariannya tidak bersamaan dengan THR (tunjangan hari raya), dimana gaji 13 cair pada awal tahun ajaran. Akan tetapi, saat ini sudah masuk pada tahun ajaran dan ini belum ada pencairan.

Oleh sebab itu, pihaknya tinggal menunggu keputusan petunjuk teknis mengenai pencairan tersebut.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, tetap menganggarkan gaji 13 dan dipastikan tidak ada pengurangan hak-hak pegawai sebagaiman yang telah diamanatkan. Apalagi untuk Refocusing Covid-19, tidak akan mengganggu belanja pegawai," akunya.

Untuk tambahan penghasilan, lanjutnya, pegawai masih tetap dibayarkan dan nominalnya untuk gaji tersebut, dibayar seperti biasa. Akan tetapi untuk THR eselon II, sudah tidak dapat, karena itu sudah tidak dibolehkan dan sesuai aturan yang ada. (publiksatu)