Berita Terkini
Baubau

Dinas Pendidikan Kota Baubau Tahan Gaji Seorang Guru

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 18 Juli 2020 23:11 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Dinas Pendidikan Kota Baubau Tahan Gaji Seorang Guru
Kadis Dikbud Baubau, Abdul Karim

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau menahan gaji seorang guru ASN selama 4 bulan.

Penahanan gaji tersebut dialami Guru Bimbingan Konseling (BK), Dra. Hasrianti yang mengajar di salah satu SMP di Kota Baubau. Menurutnya penahanan gaji tersebut dilakukan oleh Bendahara Dinas Pendidikan atas perintah pimpinan.

"Mau klarifikasi apa yang sudah terjadi sama saya tentang penahanan gaji saya yang dilakukan oleh Bendahara Dinas Pendidikan Kota Baubau atas perintah Pimpinan," ungkapnya.

Hasrianti menceritakan sebab utama penahanan gaji yang dialaminya tersebut sejak 15 juli 2019 pada saat dikeluarkannya SK Penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 2 Baubau, dan didalam SK yang terbit pada tanggal 15 juli itu namanya sudah tidak tercantum dalam SK pembagian tugas.

"Saya jadi heran, kenapa tidak ada nama saya. Kalaupun saya sudah dipindahkan ke sekolah lain, dalam hal ini saya dengar dipindahkan ke SMP Negeri 7 Baubau, harusnya ada nota tugas yang diberikan kepada saya," terangnya.

Hasrianti pun sudah ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mencari SK tersebut, namun tidak menemukan SK yang dimaksud. Saat itu ia juga mendapat informasi bahwa SK tersebut sudah diserahkan kepada kepala instansi masing-masing dan dihari yang sama sudah mencoba menemui Kepala Dinas Pendidikan, namun tidak dapat bertemu langsung.

Dihari yang sama juga ia langsung bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, DR Roni Muhtar, dan Sekda Baubau membenarkan bahwa dirinya (Hasrianti) dipindahkan ke SMP Negeri 7 Baubau karena berprestasi dengan tujuan agar mengukir prestasi di SMP 7 Baubau.

Bagikan