Berita Terkini
Baubau

Sidang Digelar Online, Kejari Masih Khawatir Gagal Buktikan Korupsi TPI Wameo

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 23 Juli 2020 15:46 WIB · 2 menit baca
Sidang Digelar Online, Kejari Masih Khawatir Gagal Buktikan Korupsi TPI Wameo
Jajaran pejabat teras Kejari Baubau. Kajari Jaya Putra (tengah)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo tahun 2017 dengan tersangka MB (inisial) sudah kelar. Namun, Koorps Adhiyaksa itu belum berani melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.

Alasannya, Jaksa belum siap menghadapi sidang secara virtual atau online. Kantor Kejari dianggap belum dilengkapi fasilitas jaringan internet yang memadai.

"Kita pernah pernah alami jaringan terputus di tengah jalan sewaktu mengikuti penilaian WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Inilah yang lagi kita cari kekurangannya sebelum kita limpahkan kasus TPI Wameo," ungkap Kajari Baubau, Jaya Putra saat menggelar konferensi pers memperingati Hari Bhkati Adhiyaksa ke-60 di kantornya, Rabu (22/7).

Senada, Kasi Pidsus, La Ode Rubiani menambahkan, dukungan jaringan internet memadai sangat diperlukan untuk pembuktian kasus. Sebab, hasil koordinasi dengan pihak PN Kendari bahwa sampai saat ini sidang masih tetap dilakukan secara virtual mengingat pandemi Covid-19 belum melandai.

"Secara teknis, materi penyidikan dan pemberkasan kita sudah siap. Hanya sekarang saat mau limpah, kita dibenturkan dengan jaringan internet ini. Kalau ngomong-ngomong biasa mungkin tidak ada implikasi tiba-tiba hilang signal, tapi ini menyangkut pembuktian kasus," jelas Rubiani mendampingi Kajari.

Untuk itu, kata dia, pihaknya ogah gegabah melimpahkan kasus TPI Wameo tanpa kesiapan jaringan memadai. Akibatnya bisa fatal bila pada saat pembuktian jaringan tiba-tiba putus.

"Ini menjadi celah yang bisa dimanfaatkan penasehat hukum untuk mempermasalahkan pembuktian kami. Jadi, jita tidak ingin gagal penuntutan, karena ini menyangkut reputasi," tutur mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini.