SP3 Arusani

Catatan: Irwansyah Amunu
PROSES hukum, indikasi ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, kandas.
Sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kamis (23/7). Bertepatan dengan momentum Dirgahayu Busel ke-6.
Majelis hakim memutuskan, menolak seluruh gugatan permohonanan praperadilan dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Busel. Dan menganggap SP3 yang dikeluarkan Polda Sultra soal kasus tersebut sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
Kendati demikian, pada putusan itu hakim memberi ruang kepada para pemohon jika memiliki novum atau barang bukti baru bisa diajukan kembali.
Putusan tersebut sekaligus menjadi jawaban keresahan publik. "Meja Hijau" sudah memutuskan.
Alat bukti telah diadu dalam persidangan. Hakim sudah bersikap.