Baubau

Kasus Sudah Setahun, Oknum PNS BKKBN Belum Diadili

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 15 Agustus 2020 14:58 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kasus Sudah Setahun, Oknum PNS BKKBN Belum Diadili
Hardodi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Keluhan terhadap lambannya penegakan hukum kembali terjadi. Kali ini dari korban dugaan pencemaran nama baik atas Fitriani.

Warga Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio itu protes lantaran tersangka Cilis Endah belum juga diadli. Padahal, sudah lebih dari setahun korban sudah memperkarakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu.

"Kasus ini kami laporkan sejak 19 Juni 2019 lalu. Lalu, penyidik Polres Baubau melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau pada Februari 2020 ini. Tapi, sampai saat ini belum juga dibawa ke pengadilan," cerita Hardodi, kuasa hukum korban dikonfirmasi usai mendatangi kantor Kejari Baubau, Jum'at (14/8/2020).

Menurut penuturan Jaksa, ungkap dia, kasus ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau lantaran penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II. "Kalau ini masalahnya, harusnya JPU berinisiatif untuk menghubungi penyidik dong," ujarnya.

Hardodi menceritakan, kliennya memperkarakan tersangka lantaran merasa nama baiknya dicemarkan. Kala itu, tersangka mendatangi dan meneriaki korban di kediamannya.

"Tersangka ini memang tidak ditahan. Mungkin karena itu sehingga sampai saat ini JPU tidak mau terburu-buru melimpahkan kasusnya ke pengadilan," imbuhnya.

Sementara itu, JPU Kejari Baubau, Arman Mol mengakui, pihaknya menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara tersebut sejak 8 Juli lalu. Tersangka Cilis Endah merupakan seorang PNS di BKKBN Baubau.

Bagikan