SK PSSI soal Pemotongan Gaji Tidak Berkekuatan Hukum

UBLIKSATU, BOLA – Surat keputusan PSSI yang mengatur soal pemotongan gaji pemain selama pandemi korona tidak ampuh. Sebab, SK tersebut ternyata tidak berkekuatan hukum. Salah satu faktanya adalah dua keputusan dari NDRC.
Yang pertama adalah berdasar laporan dari 27 pemain Perserang Banten. Laporan itu terkait gaji Maret hingga Mei. Dalam keputusan NDRC, Perserang wajib membayar 100 persen gaji pemain untuk Maret dan sisanya boleh 25 persen.
Yang paling baru adalah pemain PSKC Cimahi. Yang mana, NDRC memutuskan PSKC wajib membayar gaji dua pemainnya pada Maret hingga Mei sebanyak 100 persen. Padahal, SK PSSI menentukan bahwa klub hanya diwajibkan membayar 25 persen.
General Manager APPI (Asosiasi Pemain Profesional Indonesia) Ponaryo Astaman menyatakan, dua keputusan itu membuktikan bahwa SK PSSI tidak berfungsi. ’’Ini kan artinya SK PSSI itu tidak berpengaruh sama sekali terhadap kontrak pemain,’’ katanya.
Yang ditakutkan Ponaryo, PSSI dan klub tidak memahami arti sebenarnya dari keputusan tersebut. Jika itu terjadi, bisa saja semua pemain di Indonesia melaporkan mengenai gajinya ke NDRC. Kalau diputuskan, bisa saja pemain mendapatkan hak justru 100 persen dari gajinya selama pandemi korona.
’’Jadi, kalau sekarang jangankan menuntut 50 persen sesuai rekomendasi APPI, 100 persen pun bisa disahkan dan sah dilakukan juga,’’ tegasnya.
Karena itu, Ponaryo berharap PSSI kembali meralat soal SK tersebut. Kembali memikirkan hasil diskusi yang sudah dilakukan dengan APPI sebelum mengeluarkan SK soal pemotongan gaji.