Berita Terkini
Tajuk

Denda Rp 100 Ribu

Oleh Irwansyah Amunu · Jumat, 21 Agustus 2020 12:16 WIB · 1 menit baca
Denda Rp 100 Ribu

Catatan: Irwansyah Amunu

PEMKAB Buton tampaknya lebih berani melawan Covid-19. Daerah yang dipimpin La Bakry tersebut bakal memberlakukan sanksi berupa denda terhadap warga yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Buton jika tak menggunakan masker.

Denda yang akan diterapkan tersebut berkisar Rp 50 hingga Rp100 ribu per sekali melanggar. Demikian informasi yang saya peroleh di laman Facebook Diskominfo dan Persandian Buton.

Buton memang harus serius melawan wabah. Banyak warganya yang terpapar. Warga biasa, Nakes, hingga elitnya sudah terkena Covid-19.

Penerapan hukum melalui sanksi diharapkan bisa mendisiplinkan warga. Toh semuanya untuk kepentingan rakyat juga.

Saat ini, Covid-19 hanya bisa dilawan dengan penegakan protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan. Hal ini mestinya menjadi gaya hidup semua.

Bila tidak patuh, maka cara terakhir ditempuh. Disiplin dengan cara penerapan aturan. Sanksi diberlakukan.