Ojek Ketinting Puma Protes Soal Larangan Sistem Carter ke Wamengkoli
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sejumlah pemilik ketinting Pulau Makassar (Puma) Kecamatan Kokalukuna memprotes larangan pemuatan penumpang menggunakan sistem boking atau carter tujuan Wamengkoli Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Pun, para ojek tranportasi tradisional itu menggelar demonstrasi di kantor DPRD Baubau, Selasa (25/8) kemarin.
Peniadaan sistem carter itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Perihal Penataan Moda Transportasi Laut Nomor: 552.1/3327/Setda tertanggal 24 Agustus 2020. Regulasi ini diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar atas nama Wali Kota Baubau.
Dimana, poin dua berbunyi bahwa sistem carteran bagi motor ketinting/jarangka menuju Wamengkoli ditiadakan. Keputusan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SE Sekot Baubau tanggal 1 April 2011.
"Entah mengapa hari ini Sekda mengeluarkan SE yang mendiskriminasi masyarakat. Larangan carter ini yang kita tuntut keras," lantang Koordinator Ketinting/Jarangka, Arsid Arsyad dalam rapat di DPRD Baubau.
Kata dia, pihaknya mendesak Dewan untuk mengeluarkan nota keberatan terhadap SE itu. Selain itu, memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait pengaturan operator ketinting/jarangka untuk menentukan jalan terbaik.
"Karena kami mengganggap pemerintah tidak punya dasar membuat aturan peniadaan sistem mencarter. Ini diskriminasi yang membuat mata pencaharian kami har putus," ujarnya.
Menanggapi tuntutan ojek ketinting itu, Wakil Ketua PRD Baubau, Kamil Adi Karim mengaku secepatnya akan menemui Wali Kota AS Tamrin membahas aspirasi ojek ketinting itu.