Wajib Aspal Buton

Catatan: Irwansyah Amunu
DI tengah pandemi Covid-19, rupanya Buton punya kabar baik. Aspal Buton wajib digunakan seluruh jalan di Indonesia.
Wajib sama dengan harus. Kalau tidak dilakukan, tentu ada konsekuensinya. Bagaimana bentuknya? Wallahualam.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, seluruh daerah di Indonesia diharuskan mengutamakan penggunaan Aspal Buton dalam pembangunan atau pemeliharaan jalan menggantikan aspal minyak.
Bupati La Bakry menuliskan capaian tersebut di halaman facebooknya, Senin (24/8/2020). Dalam unggahannya, diterimanya usulan itu, tantangan Pemerintah Kabupaten Buton saat ini adalah menjawab keharusan penggunaan Aspal Buton. Pasalnya, ini merupakan tantangan besar bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk segera meningkatkan produksi sesuai kebutuhan aspal secara nasional.
Berapa jumlahnya? Secara logis akan meningkat dari kebutuhan tahun-tahun sebelumnya. Berlipat-lipat tentunya.
Jika kapasitas produksi aspal sudah ditingkatkan, maka serapan tenaga kerja akan berjalan dengan sendirinya. Hal ini akan berimbas pada meningkatnya pendapatan masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi.