Jaksa KPK Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Terhadap Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio
Bagikan

PUBLIKSATU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, hari ini pihaknya menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara yang menjerat Wahyu dan Tio.
"Hari ini Tim JPU telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," ujar Takdir Suhan dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/8).
Namun demikian, Takdir mengaku belum bisa menjelaskan alasan pihaknya mengambil sikap banding. Alasan banding tersebut kata Takdir akan diurai dalam memori banding.
"Alasan permintaan banding selanjutnya akan diuraikan oleh Tim JPU dalam memori banding," pungkas Takdir.
Pengadilan menyatakan bahwa perbuatan Wahyu Setiawan telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua.
Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bukan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.