Hukum

Mobil Mewah Senilai Rp 1,7 Miliar Milik Jaksa Pinangki Disita, Jampidsus Kejagung: Berkenaan Pasal TPPU, Akan Kita Usut Semua

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 2 September 2020 03:54 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Mobil Mewah Senilai Rp 1,7 Miliar Milik Jaksa Pinangki Disita, Jampidsus Kejagung: Berkenaan Pasal TPPU, Akan Kita Usut Semua

PUBLIKSATU - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disamping sangkaan pasal gratifikasi dan suap dalam pengurusan fatwa Makhamah Agung untuk Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah menyampaikan, Jampidsus bakal melakukan penelusuran terhadap aset Jaksa Pinangki atas dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap dari terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung baru menyita satu unit mobil mewah BMW X5 senilai Rp 1,7 miliar.

“Rekan-rekan penyidik masih bekerja di lapangan kita nggak usah mengganggu dulu yang jelas Sabtu-Minggu mereka anak-anak masih di lapangan, kita bisa lihat," papar Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9).

"Tetapi ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua, dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain,” imbuhnya.

Sejauh ini, Jampidsus bekerja dalam rangka menguber aset Jaksa Pinangki dan telah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Keempat tempat itu antara lain, sebuah rumah di Sentul, dua apartemen dan satu dealer mobil.

Penggeledahan ini, sambung Febrie, berkaitan dengan sangkaan pasal TPPU yang dikenakan pada Jaksa Pinangki selain pasal suap dan gratifikasi.

Bagikan