Pemkot Baubau Kembali Terima Reward Covid-19 Rp 14 Miliar
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kembali mendapatkan kucuran Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat. Kali ini, reward atas keberhasilan dalam penanganan pandemi Covid-19 itu berjumlah sekitar Rp 14 miliar.
Informasi DID tahap II ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 114/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan periode kedua tahun 2020. Sebelumnya, Pemkot Baubau mendapat DID sekitar Rp 13 miliar.
"Jadi kita sudah mendapatkan DID Rp 27 miliar lebih," ungkap Sekretaris Kota Baubau, Roni Muhtar kepada awak media usai mengikuti menghadiri rapat penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS Perubahan APBD 2020 di kantor DPRD Baubau, Rabu (2/9) malam.
DID, menurut dia, diberikan oleh pemerintah pusat kepada Kota Baubau yang dinilai menunjukkan kinerja terbaik dalam penanganan wabah Covid-19. Mulai dari keberhasilan refocussing APBD, program-program penanganan hingga
"Karena menunjukkan kinerja terbaik, makanya diberi reward berupa tambahan DID sebesar Rp 14 miliar sekian," beber mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Baubau ini.
Secara garis besar, urai dia, peruntukan Rp 14 miliar itu sama dengan DID tahap I lalu yakni penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan pemberian ruang Jaring Pengaman Sosial (JPS). Teknis programnya nanti akan dibahas lebih lanjut bersama semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"(Teknisnya) nanti besok (hari ini, red) kami rapat bersama seluruh Kepala OPD di kantor Bappeda. Semua harus datang, tidak boleh diwakili, harusnya bos OPD yang datang," ujarnya.(publiksatu)