Kasus Terbunuhnya Dua Remaja Putri, Terdakwa LA Terancam Hukuman Mati
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Masih ingat kasus dugaan pembunuhan remaja putri WD dan WI pada 23 Februari 2020 lalu? Kini, terdakwa LA (24) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
"Kita baru limpahkan ke pengadilan karena wabah Covid-19. Saat ini sidangnya sudah agenda pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau, Fadly Safaa, dikonfirmasi di kantornya, Kamis (3/9) kemarin.
Dalam surat dakwaan, kata dia, LA didakwa Undang-undang (UU) Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan kesatu pasal 80 ayat (3) junto pasal 76 c UU Perlindungan Anak atau kedua primer KUHP pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
"Jadi dakwaannya ini kombinatif. Nanti tergantung fakta persidangan mana yang terbukti. Kalau pembunuhan berencana, maka ancaman maksimalnya itu bisa sampai hukuman mati," tegas dia.
Masih berdasarkan surat dakwaan, beber dia, motif pembunuhan lantaran LA terdesak terus dimintai pertanggungjawaban oleh korban WD yang mengaku hamil. LA yang notabene sudah bertunangan dengan wanita lain merasa khawatir pengakuan WD itu terbongkar.
Sehingga ia pun diduga membunuh WD di sekitar pantai Lakeba, Kelurahan Katobengke dan membunuh WI di simpang Lima Palagimata.
Dijelaskan, pisau yang digunakan untuk menikam korban sengaja dibawa dari rumah. Sehingga kuat dugaan terdakwa melakukan pembunuhan berencana.