Berita Terkini
Baubau

Sengketa Lahan Kelurahan, Wali Kota Baubau Menang Dramatis

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 4 September 2020 15:31 WIB · 2 menit baca
Sengketa Lahan Kelurahan, Wali Kota Baubau Menang Dramatis
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Wali Kota Baubau, AS Tamrin kembali menang dalam perkara perdata. Kali ini, Wali Kota sukses terkait sengketa sebidang lahan di kantor Lurah Bataraguru Kecamatan Wolio Jln WR Monginsidi.

Proses memenangkan sengketa lahan seluas 30 x 22 meter itu tidak sesederhana yang dibayangkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sempat dipecundangi secara beruntun oleh sang penggugat, Irawati melalui kuasa hukumnya Kamaruddin dan kawan-kawan.

Pemkot nyaris menyerah pasca dinyatakan kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Baubau dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (PT) pada 2018 lalu. Pasalnya, setahun lebih, Pemkot Baubau tidak melakukan upaya hukum apapun atas kekalahan tersebut.

Nanti 20 Juni 2019, Wali Kota AS Tamrin baru memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sepekan kemudian, Kejari melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) langsung melayangkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Hasilnya Wali Kota Baubau menang PK tertanggal 16 Desember 2019 yang salah satu putusannya menyatakan bahwa membatalkan putusan PT Sultra dan PN Baubau. Salinan putusan PK ini kita sudah terima 27 Agustus 2020," ungkap Kasi Datun Kejari Baubau, Sudarto, dikonfirmasi di kantornya, Kamis (3/9).

Kunci kemenangan ini, menurut dia, karena ada sejumlah bukti baru atau Novum yang diajukan pihaknya ke hakim PK. Salah satunya adalah dokumen risalah Tim Peneliti Tanah Nomor 23/RTP/XII/2015 yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau tertanggal 9 Desember 2015.

"Ceritanya tanah itu diwakafkan oleh pemiliknya Almarhum Salihi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton pada tahun 1981 silam. Namun, belakangan Irawati mengklaim diri sebagai ahli waris yang menganggap hibah tersebut tidak sah," imbuhnya.