Ketua DPRD Baubau Minta Larangan Sistem Carter Ketinting Ditinjau
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Ketua DPRD Baubau, Zahari mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk meninjau ulang Surat Edaran Nomor: 552.1/3327/Setda perihal Penataan Moda Transportasi Laut. Pasalnya, sejumlah poin yang tertera dalam surat tersebut dianggap merugikan rakyat kecil.
"Kami DPRD meminta kepada pemerintah agar surat edaran itu ditinjau ulang. Karena ini menyangkut kemanusiaan dan rasa keadilan," ungkap Zahari dalam rapat paripurna pidato pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Perubahan APBD 2020, di kantor DPRD Baubau, Kamis (10/9).
Haji Bobi-sapaan akrab Zahari, pihaknya khawatir aturan-aturan yang ada dalam surat edaran itu membuat usaha transportasi tradisional semakin terpuruk. "Karena kita ketahui masa pandemi Covid-19 ini berdampak pada menurunnya kemampuan daya beli masyarakat," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran tetanggal 24 Agustus 2020 itu memuat enam poin penting diantaranya peniadaan sistem carter tujuan Wamengkoli Kabupaten Buton Tengah bagi Ketinting atau Jarangka. Angkutan laut tradisional ini hanya dibolehkan menerima carteran untuk kepentingan wisata bahari.
Sontak, larangan memuat penumpang umum sistem booking ke Wamengkoli itu menuai protes dari sejumlah pemilik Ketinting Pulau Makassar (Puma) Kecamatan Kokalukuna. Para ojek ketinting menggelar demonstrasi di kantor DPRD, Selasa (25/8) lalu.
"Larangan carter ini yang kami tidak terima. Kami mengganggap pemerintah tidak punya dasar membuat aturan peniadaan sistem mencarter. Ini bentuk diskriminasi yang membuat mata pencaharian kami putus," tegas Koordinator Ketinting/Jarangka, Arsid Arsyad dalam rapat DPRD Baubau.(publiksatu)