Berita Terkini
Baubau

Masyarakat Baubau Wajib Gunakan Masker Mulai 19 September

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 14 September 2020 17:37 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Masyarakat Baubau Wajib Gunakan Masker Mulai 19 September

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dengan ditandatanganinya Perwali Nomor 35 tahun 2020 tentang Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Walikota Baubau Dr H AS Tamrin, MH pada tanggal 20 Agustus 2020 maka secara resmi pada 19 September 2020 di Kota Baubau akan diberlakukan wajib menggunakan masker.

Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat menghadiri Ritual Adat Haroa Doa bersama ke-15 tahun 2020 masyarakat lorong pecek dan sekitarnya Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio Minggu, (13/09/2020) malam.

Menurut Monianse pada kurun waktu masa 1 bulan setelah ditandatanganinya Perwali Nomor 35 tahun 2020 tersebut adalah merupakan masa perkenalan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan masker di area umum. Oleh sebab itu, pada masa perkenalan dan sosialisai Perwali Nomor 35 tahun 2020 ini diharapkan masyarakat tidak akan kaget karena ini dilandasi dengan etikat yang baik sebelum diberlakukan penegakkan pada tanggal 19 September 2020.

Dikatakan, dalam Perwali Nomor 35 tahun 2020 itu sesungguhnya hanyalah sanksi kepada masyarakat Kota Baubau bukannya denda sebagaimana spanduk-spanduk yang telah tersebar dimana akan denda yang diberlakukan jika melanggar Perwali tersebut.

“Dan spanduk yang telah tersebar itu salah dan Wali Kota Baubau mengatakan spanduk itu salah sebab Walikota Baubau tidak ingin ikut daerah lain ada denda dan hanya ingin ada kesadaran masyarakat sehingga hanya cukup dengan sanksi sosial yang diinginkan seperti misalnya kalau ada yang diketemukan di tempat umum tidak menggunakan masker akan disuruh push up atau mengambil sampah,” ungkap Monianse

Pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar Perwali Nomor 35 tahun 2020 tambah Monianse, sebenarnya hanya memberikan edukasi supaya ada efek jera sehingga bila masyarakat akan mengingat terus kesalahan tidak membawa masker dan secara perlahan akan menjadi budaya. Apalagi, saat membaca dari beberapa artikel kelihatannya covid-19 ini belum akan berakhir sampai dengan berakhirnya tahun 2020 ini. Sehingga, tentunya masih butuh bagaimana memenej untuk hidup agar bisa selamat dari bahaya covid-19 ini.

Lebih lanjut dijelaskan, pada Perwali Nomor 35 tahun 2020 tersebut paling tidak masyarakat diharapkan dapat melakukan menggunakan masker, menghindari kerumunan yang tdak bermanfaat, jaga jarak, selalu rajin cuci tangan dan selalu makan makanan yang halal dan baik bukan yang mahal.

Bagikan