Berita Terkini
Baubau

PDIP Deadline NA Sepekan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 28 September 2020 13:23 WIB · 2 menit baca
Bagikan
PDIP Deadline NA Sepekan
Screenshoot video viral pesta miras yang salah seorang dalam video itu diduga mirip NA.

PUBLIKSATU, BAUBAU - Perkara video viral anggota DPRD Baubau, NA (inisial) memasuki babak baru. Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diberi waktu selama sepekan untuk membuktikan dirinya difitnah melakukan pesta minuman keras (Miras) dan perbuatan tidak senonoh.

Permintaan ini berdasarkan hasil rapat tim internal DPC PDIP Kota Baubau, Minggu (27/9) kemarin. Dimana, NA ikut dimintai klarifikasi atas video adegan dirinya bersama oknum pejabat Dinas Pariwisata Baubau inisial FN itu.

"Rapat hari ini (kemarin, red), salah satu keputusannya adalah tetap mendorong NA untuk melakukan upaya hukum. Kita beri waktu satu minggu melaporkan video itu ke polisi," ungkap Ketua Bidang Kehormatan, Ideologi, Kaderisasi dan Organisasi DPC PDI Baubau, Rais Jaya Rachman.

Selain itu, beber dia, tim juga mempertimbangkan untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait yang mengetahui perihal video tersebut. Hal ini dimaksudkan agar menambah informasi fakta dibalik video yang sempat heboh di media sosial itu.

"Jika NA tidak melakukan upaya hukum sesuai waktu yang kita berikan, maka kami akan kembali menggelar rapat tahap kedua. Disitu kita akan mendengar secara resmi alasan NA mengapa belum melaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Baubau ini mengakui, penanganan kasus NA ini sempat diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Sebab, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu mulanya menyangka Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Baubau membiarkan kasus ini menguap.

"DPP sempat ambil alih karena memang masalah ini sudah menasional. Tapi, kami sudah jelaskan langkah kami ke DPP dalam rapat virtual Jum'at kemarin. Sehingga, masalah ini diserahkan kembali ke DPC," terangnya.

Bagikan