DPRD Baubau: BTT Boleh Dipakai Beli Alat PCR

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau ternyata sudah diberi ruang untuk membeli Polymerase Chain Reaction (PCR) tahun ini. Dananya boleh 'dicubit' dari alokasi Biaya Tidak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020.
"Iya, Pemkot sudah boleh membeli PCR Swab pakai APBD Perubahan yang baru saja kita tetapkan," ungkap Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari, dikonfirmasi di kantornya, Senin (28/9).
APBD-P 2020 itu, kata Politisi Partai Golkar ini, terdapat mengalokasikan dua item BTT. Ada BTT khusus untuk penanganan pandemi Covid-19 sekitar Rp 46 miliar dan BTT lainnya sekitar Rp 41 miliar yang boleh digunakan untuk kegiatan diluar penanggulangan Covid-19.
"BTT Rp 46 miliar ini memang diporsikan khusus untuk menangani Covid-19 dan dampak yang ditimbulkan. Jadi, pembelian alat (PCR) termasuk penanganan dampak dari Covid-19 itu bisa gunakan alokasi BTT khusus," jelas Ketua DPD Golkar Baubau tiga periode ini.
Untuk itu, Haji Bobby-sapaan akrab Zahari mengingatkan Pemkot Baubau agar tidak menggunakan BTT Rp 46 miliar itu untuk kegiatan diluar penanggulangan wabah Covid-19. "Karena kalau digunakan untuk kegiatan lain, maka itu akan jadi masalah lagi dikemudian hari," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Baubau, Wahyu mengaku, pihaknya punya keinginan membeli alat PCR. Hanya saja, pihaknya ragu-ragu merealisasikan secara singkat pengadaan alat pendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri atau virus itu.
"Yang menjadi problem, waktunya sangat sempit kalau direalisasikan pada APBD Perubahan 2020. Sebab, alat ini belum diproduksi di Indonesia, pengadaannya harus dipesan di luar negeri," kata Wahyu, dikonfirmasi usai mengikuti rapat di Bappeda Baubau, Kamis (19/8) lalu.