Berita Terkini
Baubau

Jaksa Tahan Tersangka TPI Wameo, Heriadi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 30 September 2020 13:50 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Jaksa Tahan Tersangka TPI Wameo, Heriadi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
DITAHAN: Tim Kejari Baubau menahan tersangka dugaan korupsi retribusi TPI Wameo, Muslimin Buhim. Sementara ini, tersangka masih dititip di sel tahanan Mapolres Baubau. IST

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau akhirnya menuntaskan berkas perkara dugaan korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo dengan tersangka Muslimin Buhim.

Hal itu ditandai dengan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (29/9) kemarin.

Tersangka Muslimin Buhim langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Baubau.

Kasi Pidsus Kejari Baubau, Muhamad Heriadi mengatakan, pihaknya menitip tersangka di sel Mapolres Baubau lantaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) belum bisa menerima tahanan Jaksa maupun Polisi. Kebijakan itu terkait dengan pengendalian wabah Covid-19 di dalam Lapas.

"Surat edaran itu status tahanan dibagi A1, A2 dan A3. Pihak Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) hanya menerima tahanan A3 atau tahanan hakim atau yang sudah divonis inkrach. Makanya, kami masih titip di Polres Baubau," ungkap Heriadi, dikonfirmasi di kerjanya, kemarin.

Ia menerangkan, ada beberapa pertimbangan sehingga tersangka ditahan sesuai pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan merusak barang bukti.

"Barang bukti yang kita dikumpulkan dalam kasus inj ada 24 item, antara lain dokumen-dokumen. Salah satunya ada SK penunjukan petugas pengelolaan TPI Wameo tanggal 9 januari 2017 bertanda tangan pak Sadidi yang saat itu masih Pelaksana Tugas Kepala DKP Baubau," imbuhnya.

Bagikan