Jam Malam Wakatobi
Bagikan

Catatan: Irwansyah Amunu
IKHTIAR mencegah risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wakatobi, Arhawi sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 443/880/IX/2020. Dokumen yang dibuat tertanggal 25 September 2020 tersebut berisi tentang pembatasan aktivitas masyarakat.
Dikatakan, mencermati perkembangan situasi terkini terkait peningkatan penyebaran Covid-19 dan dalam rangka upaya mendukung program nasional terkait upaya percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Wakatobi, enam poin yang ditempuh.
Pertama, masyarakat di wilayah Kabupaten Wakatobi untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 22.00 hingga 04.00 Wita kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
Kedua, toko, pasar modern, warung makan, warung kopi, rumah makan, cafe, restoran, tempat hiburan malam, karaoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lapangan futsal yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 hingga 04.00 Wita.
Ketiga, dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak, yaitu pesta pernikahan, arisan, reuni, dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi.
Keempat, kepada Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan atau monitoring dari tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala.