Korupsi TPI Wameo, Tersangka Siap Ungkap Pelaku Lain
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Tersangka korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo berpotensi bertambah. Muslimin Buhim siap menjadi Justice Collaborator (JC) atau bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau untuk mengungkap nama orang-orang yang ikut memakan duit negara tersebut.
Saat ini, Muslimin Buhim menjadi tersangka tunggal dalam perkara korupsi yang merugikan daerah sebesar Rp 304.137.000 (berdasarkan audit BPKP) pada tahun 2017 itu. Dia mulai ditahan oleh Jaksa sejak Selasa 29 September 2020.
"Jika pihak Kejaksaan membutuhkan klien kami (Muslimin Buhim, red) menjadi Justice Collaborator, maka kami pun secara tegas mengatakan siap untuk membantu mengungkap persoalan ini," tegas kuasa hukum Muslimin Buhim, Muhammad Taufan Achmad dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (30/9).
Kata dia, sejak awal kasus ini dilaporkan indikasi korupsi tersebut memang berjamaah. Terlebih, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan selain Muslimin Buhim, ada pula dua pejabat DKP Baubau yang harus bertanggung jawab atas keuangan daerah di TPI Wameo pada 2017 itu.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Muslimin Buhim, kami akan buka-bukaan kepala bidang terima berapa dan kepala dinas terima berapa saat itu. Pokoknya, nanti kita ungkap semuanya di persidangan," ujarnya.
Taufan pun menantang Kejari Baubau untuk segera mengungkap dan menangkap kedua orang mantan pejabat DKP Baubau itu. Koorps Adhiyaksa bisa melakukan itu dengan cara mengolah keterangan, petunjuk dan lain-lain yang terungkap dalam penyidikan.
"Ini juga bersesuaian dengan pernyataan mantan Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani melalui media massa bahwa kasus TPI Wameo ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Untuk itu, saya sebagai kuasa hukum meminta pertanggungjawaban pernyataan itu ke publik," tandasnya.