Berita Terkini
Baubau

Fraksi PKS dan Partai Berkarya DPRD Baubau Desak Pemerintah Batalkan UU Cipta Kerja

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 8 Oktober 2020 23:51 WIB · 2 menit baca
Fraksi PKS dan Partai Berkarya DPRD Baubau Desak Pemerintah Batalkan UU Cipta Kerja

PUBLIKSATU, BAUBAU - Undang-undang cipta kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRD RI) pada Senin, (05/10/2020) dini hari menuai kontroversi dan penolakan di tiap daerah.

Penolakan Undang-undang Cipta Kerja ini juga terjadi di Kota Baubau, Sulawesi tenggara yang dimotori oleh Aliansi Mahasiswa Kota Baubau yang terdiri dari Organisasi LMND dan KAMI. Penolakan tersebut dilakukan di Kantor DPRD Kota Baubau, Kamis (08/10/2020).

Aksi demonstrasi disambut langsung oleh Anggota DPRD Baubau dari fraksi PKS, La Ode Abdul Tamim, dan Fraksi Partai Berkarya, La Madi. Dalam penyambutannya, Kedua wakil rakyat tersebut dengan lantang bersuara di depan masa aksi dengan menolak adanya UU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut.

"Sejak dirancangnya Undang-undang cipta kerja ini hingga ditandatangani, kami dari partai PKS dengan tegas menolak Undang-undang cipta kerja ini karena ada 9 item yang kami tidak sepakat salah satunya tidak adanya keberpihakan terhadap buruh," teriak lantang La Ode Abdul Tamim di depan massa aksi.

Wakil Rakyat tersebut memgungkapkan mirisnya pembetukan UU ini karena dalam pasarnya bisa di rubah dengan Peraturan Pemerintah, sedangkansesuai UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus di dirubah dengan Perpu

"Lebih mirisnya lagi bahwa disitu ada kebijakan Pemerintah jika UU ini jadi, maka dalam pasalnya bisa diubah dengan PP. Padahal kalau kita mengacu pada undang-undang, untuk mengubah suatu perundang-undangan harus dengan Perpu," tegasnya.

Ia menambahkan, karena UU ini telah di sahkan, maka cara untuk membatalkan UU ini yaitu mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpu.