Berita Terkini
Baubau

Legislator PKS Bujuk DPRD se-Sulawesi Tolak Omnibus Law

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 9 Oktober 2020 15:14 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Legislator PKS Bujuk DPRD se-Sulawesi Tolak Omnibus Law
UNJUK RASA: Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat menggelar demonstrasi di kantor DPRD Baubau, kemarin. Mereka mendesak DPRD Baubau ikut menyatakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

PUBLIKSATU, BAUBAU - Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat (Amara) menuntut pembatalan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Massa gabungan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) ini menggelar demonstrasi di kantor DPRD Kota Baubau, Kamis (8/10).

Demonstran menilai UU yang menuai protes berbagai kalangan di Indonesia itu lebih berpihak pada pebisnis. Banyak pasal yang justru berpotensi semakin menyengsarakan rakyat kecil seperti penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK), pemangkasan pesangon dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.

Dua poin pernyataan sikap Amara yaitu mendesak pemerintah dan DPR membatalkan Omnibus Law serta menuntut Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencabutan Omnibus Law.

Mahasiswa menginginkan pimpinan DPRD Baubau membubuhkan tanda tangan dukungan terhadap penolakan Omnibus Law. Namun, tiga pimpinan DPRD Baubau saat itu sedang tidak berada di kantor.

Massa hanya diterima legislator PKS, La Ode Abdul Tamin dan Legislator Partai Berkarya, La Madi. Dihadapan massa, kedua pentolan TNI ini juga menyatakan sepakat menolak Omnibus Law.

"Saya La Ode Abdul Tamin dari PKS menolak keras UU Cipta Kerja. Sebab, saya melihat hampir tidak ada pasal yang berpihak kepada rakyat," ujar Tamin.

Dia juga meminta maaf kepada demonstran lantaran pimpinan DPRD Baubau tidak sempat hadir. Untuk itu, ia menawarkan massa agar kembali menyampaikan aspirasi di DPRD Baubau pada Senin (12/10) mendatang.

Bagikan