Hukum

Sejumlah Wartawan Alami Kekerasan Saat Liputan, PWJ Desak Kapolri Usut Tuntas Yang Diduga Pelakunya Oknum Polisi

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Sabtu, 10 Oktober 2020 02:11 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Sejumlah Wartawan Alami Kekerasan Saat Liputan, PWJ Desak Kapolri Usut Tuntas Yang Diduga Pelakunya Oknum Polisi

PUBLIKSATU - Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dikecam banyak pihak. Salah satunya datang dari Ketua Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Tri Wibowo Santoso.

Tri mengecam tindakan kekerasan tersebut karena banyak wartawan yang menjadi korban kekerasan, bahkan ditangkap oleh polisi.

"Atas berbagai kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis, Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis saat meliput aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini merupakan ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi UU, dalam hal ini UU/1999 tentang Pers," ujar Tri Wibowo Santoso dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).

Tri Wibowo Santoso menjelaskan, Pasal 18 Ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, di pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Setiap orang dalam pasal itu termasuk polisi atau aparat negara lainnya.

"Terkait hal itu PWJ menyatakan sikap. Mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas hal ini. Memproses hukum pelaku kekerasan dari unsur Polri tidak hanya di tingkat kepolisian tetapi juga di pidana umum," tegas Tri.

Selain itu, Tri juga mendesak Kapolri untuk mengeluarkan Keputusan Kapolri yang khusus mengatur seputar instruksi kepada seluruh jajaran Polri agar menghormati profesi kerja wartawan.

"Meminta kepada semua kalangan semua pihak baik institusi negara maupun kelompok masyarakat agar juga menghormati profesi jurnalis dalam melakukan peliputan," pungkasnya.

Bagikan