Berita Terkini
Baubau

DPRD Baubau Janji Surati Presiden, Minta Batalkan UU Omnibus

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 13 Oktober 2020 14:20 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DPRD Baubau Janji Surati Presiden, Minta Batalkan UU Omnibus

PUBLIKSATU, BAUBAU - DPRD Kota Baubau akhirnya sepakat menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pernyataan ini disampaikan wakil rakyat itu setelah digempur sejumlah kelompok demonstran, Senin (12/10).

Pada hari itu, setidaknya ada lima gelombang unjuk rasa yang mendatangi kantor DPRD Baubau di bukit parlemen kawasan simpang Palagimata Kelurahan Sulaa.

Mulai dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Koalisi Pemuda Kepulauan (KPK) Buton.

Massa terbanyak datang dari Aliansi Gabungan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Presiden Mahasiswa (Presma), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Fakultas Teknik Unidayan serta BEM dan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Buton (UMB). Sampai-sampai, ketua dan anggota DPRD Baubau dipaksa keluar ke jalan raya menemui demonstran.

Ketua DPRD Baubau, Zahari mengungkapkan, pihaknya sudah membahas kontroversi Omnibus Law ke rapat internal DPRD. Intinya, DPRD Baubau ikut menolak UU yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 itu.

"Kami sepakat untuk menolak semua bentuk perundang-undangan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Itulah bentuk keseriusan kami dalam menyikapi apa yang diputuskan pemerintah hari ini," kata Zahari dihadapan aliansi mahasiswa.

Kesepakatan menolak Omnibus Law itu, ujar Legislator Partai Golkar ini, telah dituangkan dalam bentuk administrasi resmi. Pihaknya bahkan sudah menyiapkan surat penolakan Omnibus Law untuk diserahkan ke Presiden RI.

Bagikan