Hukum

Lagi, KPK Tahan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Dugaan Terima Suap

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 15 Oktober 2020 05:16 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Lagi, KPK Tahan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Dugaan Terima Suap

PUBLIKSATU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Dari jumlah total 14 orang tersangka dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap 13 orang. Dan hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS (Nurhasanah)" ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).

Namun demikian, KPK tidak menampilkan sosok Nurhasanah dalam konferensi pers ini lantaran Nurhasanah dinyatakan reaktif Covid-19 usai dilakukan pemeriksaan.

Sehingga, Nurhasanah langsung dibawa ke rumah sakit. Nurhasanah pun akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menangkap dua tersangka lainnya pada Selasa (28/7). Yakni, Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).

KPK pun juga telah menahan 11 orang tersangka lainnya yang juga merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 pada Rabu (22/7) kemarin.

Diantaranya, Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH) dan Irwansyah Damanik (ID).

Bagikan