Hukum

Ketua LMND Kendari Kritik Penangkapan Ketua LMND Palembang

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 15 Oktober 2020 17:16 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Ketua LMND Kendari Kritik Penangkapan Ketua LMND Palembang

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Ketua LMND Kota Kendari, La Ode Agus mengkritik kinerja kepolisian yang menangkap dan menetapkan Ketua LMND Palembang, Amir Iskandar sebagai tersangka. Amir diduga melakukan upaya menghalangi tindakan dan menghina polisi.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji yang dikutip dari Merdeka.com, penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diamankan petugas. Dia dikenakan Pasal 212 dan 213 KUHP tentang melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman empat tahun penjara.

Amir Iskandar diduga berupaya menghentikan tindakan kepolisian saat mengamankan sejumlah pelajar di depan Stadion Kamboja, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Senin (12/10) siang. Tersangka juga diduga sempat mengeluarkan kata-kata tidak pantas atau menghina petugas.

Ketua LMND Kota Kendari, La Ode Agus menegaskan pihaknya akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai Omnibus Law benar-benar dibatalkan atau dicabut. Ia juga menambahkan bahwa penangkapan Ketua LMND Kota Palembang, tidak akan pernah menyurutkan perjuangan rakyat dan mahasiswa.

"Kami sangat menyesalkan tindakan sewenang-wenang pihak Polrestabes Palembang, ini adalah bentuk paling kasar dalam membungkam demokrasi ini, adalah penghinaan terhadap demokrasi," tegasnya.

Menurutnya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, negara wajib dan harus hadir untuk memberikan jaminan kemerdakaan itu.

"Setiap orang mau dia pelajar, anak-anak ataupun mahasiswa, berhak menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan. Tidak ada seorangpun yang berhak menghalang-halangi karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah Hak Asasi Manusia yang di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal HAM," tegas Agus.

Bagikan