Seleksi Direktur PDAM Baubau Dinilai Bobrok
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sejumlah peserta seleksi menyoroti proses lelang jabatan calon Direktur PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau. Mereka menganggap panitia seleksi (Pansel) tidak profesional.
Kritikan dilontarkan pasca Pansel Direktur PDAM Baubau menetapkan daftar peserta yang memenuhi syarat masuk tiga besar. Ketiga orang itu, yakni Adenan Muhudi, Jemmy Hersandy, dan Ardi.
Lolosnya Jemmy Hersandy dinilai menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM. Dimana, salah satu pasal menegaskan bahwa Direksi PDAM tidak terikat keluarga dengan kepala daerah.
"Kesalahan pertama, itu ada di Pansel yang menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kalau pakai PP ini pun jelas pasal 30 bahwa boleh ada hubungan dengan KPM (Kuasa Pemegang Modal) dalam hal ini Wali Kota," ungkap Budi Amin, seorang peserta seleksi Direktur PDAM Baubau, Rabu (14/10).
Menurut dia, kendatipun Jemmy hanya sebatas suami dari ponakan AS Tamrin, namun hal itu sudah memenuhi kriteria yang dilarang menjadi Direktur PDAM.
"Karena saya anggap dia merupakan keluarga langsung dari pak Wali Kota," imbuhnya.
Selain itu, tutur dia, Pansel terkesan tertutup dalam memberikan nilai kepada sembilan peserta. Pansel juga tidak konsisten dengan jadwal yang selalu molor. Termasuk, tidak adanya pelibatan DPRD dalam pengawasan selama seleksi.